News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencemaran Minyak di Teluk Balikpapan, Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan sidang kasus dugaan Pencemaran Perairan Teluk Balikpapan dengan terdakwa Zong Deyi, nakhoda MV Ever Judger di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (24/1/2019) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Zhang Deyi (50), nakhoda kapal MV Ever Judger divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 15 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang pembacaan putusan kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan, Senin (11/3/2019).

Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan, Kayat mengatakan sesuai fakta persidangan terdakwa bertanggungjawab atas jangkar kapal yang mengakibatkan pipa Pertamina bocor hingga terjadi tindak pidana dan kerusakan lingkungan.

"Bahwa baku mutu air laut berkurang seluas 39 ribu hektare dan 86 hektare hutan mangrove mengalami kerusakan," ujarnya.

Hak

Tim dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Balikpapan, dibantu unsur SAR lainnya mengevakuasi jenazah ke-5 yang diduga korban insiden tumpahnya minyak disertai kebakaran di Teluk Balikpapan. Jenazah ditemukan di perairan platform Chevron di perairan dekat Teluk Balikpapan, Selasa (4/3/2018). (Basarnas)

im PN Balikpapan memutus Zhang Deyi terbukti melakukan tindak pidana dan kerusakan lingkungan, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat 1, 2 dan 3 juncto pasal 99 ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Terdakwa diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Bila tidak dibayar, hukuman ditambah 1 tahun penjara," kata Hakim Kayat.

Terdakwa juga langsung dilakukan penahanan, usai palu sidang diketuk.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 7 hari kepada pihak terdakwa untuk memutuskan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum lainnya yakni banding.

Sebelumnya, pencemaran minyak terjadi di perairan Teluk Balikpapan, setahun lalu tepatnya pada 31 Maret 2018.

Baca: Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Hasil penyelidikan kepolisian, diduga pencemaran lingkungan tersebut akibat jangkar kapal MV Ever Judger mengenai jalur pipa minyak Pertamina Balikpapan-PPU, sehingga bergeser dan terputus.

Tak sampai di situ, tumpahan minyak menyebabkan laut terbakar, dan berujung pada tewasnya 5 orang warga Balikpapan yang sedang memancing di laut.

Mereka di antaranya, Agus Salim (42), Wahyu Gusti Anggoro (27), Imam Nur Rohim (42), Suyono (55), dan Sutoyo (42).

Saat hendak dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa, Beny Lesmana SH mengaku masih mempelajari putusan majelis hakim.

"Kami pelajari dulu," tuturnya singkat.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ita Wahyuningsi Lestari dan Rakhmi menyatakan masih menunggu arahan pimpinan.

Petugas TNI Polri melakukan kerja membersihkan pantai dari cemaran minyak di kawasan Pantai Melawai pada Senin (2/4/2018) siang. TRIBUN KALTIM/BUDI SUSILO (Tribun Kaltim/Budi Susilo)

"Kami tetap menunggu arahan pimpinan," ujarnya.

Berbeda dengan Zhang Deyi saat dikejar wartawaan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Didampingi seorang perempuan--yang diketahui sebagai penerjemah--dari raut wajahnya, ia tampak terlihat kesal usai menerima putusan hakim.

Dengan nada tinggi menggunakan bahasa Inggris, ia bersikukuh merasa tak bersalah.

Menurutnya posisi kapal sudah tepat, mengapa ada pipa di bawah sana, ia mengaku tak mengetahuinya sama sekali. (bie)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Nakhoda Kapal MV Ever Judger Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 15 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini