TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam bakal menyegel Rusunawa MBR Blok B di Kampung Jantirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, jika tak segera ditempati.
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati.
Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Namun, tetap tak ada respon apapun dari penerima rusunawa.
BERITA REKOMENDASI