News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kilas Balik Kasus Tak Bayar Hotel yang Jerat Wagub Babel Hellyana, Berujung Divonis 4 Bulan Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana divonis empat bulan penjara buntut perkara penipuan terkait tidak dibayarnya kamar di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026).

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," katanya saat membacakan vonis, dikutip dari Pos Belitung, Selasa (19/5/2026).

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Hellyana agar dipenjara selama delapan bulan.

Dalam putusannya hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan bagi Hellyana yaitu terkait statusnya sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

"Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang dalam kurun waktu cukup lama.

"Terdakwa memanfaatkan hubungan kepercayaan dengan korban, untuk memperoleh fasilitas hotel. Perbuatan terdakwa berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat, dalam hubungan profesional dan usaha," beber hakim.

Baca juga: Wagub Babel Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan, Siapkan Pembelaan

Hakim juga menyatakan perbuatan Hellyana mengakibatkan korban mengalami kerugian materill seperti kehilangan pekerjaan.

"Kehilangan pekerjaan, dan tekanan psikologis. Terdakwa tidak segera menyelesaikan, seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan yakni Hellyana belum pernah dihukum.

Dengan putusan ini, hakim menyatakan Hellyana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, mengungkapkan kliennya akan mengajukan banding buntut putusan hakim tersebut.

"Untuk vonis tadi kami rencana akan banding, karena menurut kami ada beberapa pledoi kami yang tidak diterima hakim," ujarnya.

Pihaknya menyoroti pasal 492 menggerakkan orang terkait dengan hutang, harus ada saksi dan bukti chat namun di fakta persidangan tidak ada.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini