TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh bersama BC Langsa dan BC Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari luar negeri pada Senin (11/3).
Operasi gabungan menyita sekitar 32 ton bawang merah ilegal yang dikemas dalam 3.200 karung menggunakan kapal motor (KM) KM Anak Kembar.
Lima anak buah kapal (ABK) dan tekong kapal pada Senin (11/3) malam langsung diamankan ke Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sedangkan sekitar 30 ton lebih bawang merah ilegal yang dibawa dari Penang, Malaysia tujuan Pantai Seping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.
Malam itu juga, barang bukti dibawa ke Banda Aceh menggunakan truk tronton.
Sebelumnya, KM Anak Kembar bermuatan bawang merah ilegal ini ditangkap di posisi 20 mil atau sekitar 34 km dari Pelabuhan Kuala Langsa pada petang hari lalu ditarik petugas ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Baca: Petani Bawang Merah Brebes Semangat Tanam, Hasilnya Untung
Kepala Sub Seksi Penyidikan dan BHP, Doddy Agus kepada wartawan, Selasa (12/3) membenarkan penangkapan kapal tersebut bermuatan 3.200 kg bawang ilegal asal luar negeri.
Menurutnya, penangkapan KM Anak Kembar GT 25 dengan No 321/QQd, dilakukan pada Senin (11/3) sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim BKO Kanwil DJBC Aceh, Kapal Patroli PSO Tanjung Balai Karimun BC 30005.
KM Anak Kembar Indonesia berangkat awalnya dari Pelabuhan Penang, Malaysia dan ditangkap di perairan Timur Laut Ujung Tamiang pada koordinat 04-44-56 U / 98-24-48 T per +- 20 mil, dengan tujuan akan membawa bawang ikegal itu ke kawasan Aceh Tamiang.
Kemudian, lima orang yang diamankan bersama KM Anak Kembar itu diantaranya 1 nahkoda dan 4 anak buah kapal, dan kini pihak Bea Cukai sedang melakukan penyidikan terhadap mereka.
“Sebanyak 3.200 karung bawang ilegal dibawa ke Kanwil Bea Cukai di Banda Aceh untuk selanjutnya dilakukan penanganan penyidikan lebih lanjut terhadap barang bukti dan tersangka, dan pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf a UU Kepabeanan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa menghibahkan bawang merah sebanyak 630 karung atau sekitar 17 ton. Barang yang ditaksir bernilai sekitar Rp 66 juta lebih itu diserahkan kepada Pemko Langsa untuk diserahkan kepada keluarga kurang mampu.
Baca: Gempa di Aceh Singkil Terjadi Saat Hujan
Bawang merah asal luar negeri hasil penindakan Bea Cukai ini diserahkan oleh Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, M Syuhadak kepada Asisiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Langsa, Drs H Abdullah Gade di halaman KPPBC, Rabu (16/1/2019).
M Syuhadak menjelaskan bawang merah yang dihibahkan kepada Pemko Langsa ini berasal dari muatan kapal motor tanpa nama, merupakan barang kepabeanan atau barang ilegal yang berhasil digagalkan cukai Langsa Tim Patla BC 15030.
Ratusan karung bawang merah ilegal tersebut disita petugas Bea Cukai bersama kapal motor di Dermaga Gampong Matang Seuping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Selasa (8/1/2019) lalu. “Atas upaya penyelundupan bawang merah ilegal ini, kita memperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 23.340 895,” ujarnya.
M Syuhadak menambahkan bawang merah ini sudah diuji di laboratorium Karantina Pertanian dan dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi. Untuk hibah sudah ada persetujuan untuk menjadi milik negara dari Kepala Kartor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe No S02/MK.06/WKN DSKNL 02/2018, tanggal 14 Januari 2019.
“Hibah ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai untuk membantu keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Dia berharap, dengan sanksi hukum ini, maka pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan membeli barang hasil penyelundupan. Hal itu sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang.(zb)