News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kakek-kakek dan Satu Remaja Tanggung di Sumsel Ditangkap Setelah Perkosa Bocah di Bawah Umur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakek Zub (60) dan Zul (56) serta seorang remaja Ag (17) diamankan Polres Musi Banyuasin karena memperkosa dan mencabuli anak dibawah umur.

Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan kain bekas dan melakukan kegiatan bejad.

Sedangkan pelaku Ag (17) pada bulan Februari 2018 di rumah kontrakan korban, Jl.Raya Palembang - Jambi Km.113 Kecamatan Sungai Lilin, Muba.

Ia melakukan perbuatan bejad terhadap Melati (8) nama disamarkan, ketika korban dititipkan kepada pelaku di rumah tetangganya yang mana saat itu orang tua korban sedang berjualan di pasar.

Lalu pelaku melakukan pencabulan terhadap anak korban.

Untuk pelaku Ag (17) diamankan di Mentok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Minggu 3 Maret 2019, yang ditangkap langsung oleh kanit PPA beserta anggota.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwani SE MM, didampingi Kasat Resmrim AKP Deli Haris, mengatakan penangkapan 3 pelaku rudapaksa setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Muba.

Setelah dilakukan pengembangan ketiga pelaku berhasil diamankan di masing-masing tempat berbeda.

"Pelaku Zub kita amankan pada Senin (11/3/19) di kediamannya, sebelum diamankan sejumlah warga telah mengamankannya terlebih dahulu. Lalu untuk pelaku Zul, diamankan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, dimana korban Bunga telah mengalami rudapaksa sebanyak 3 kali setelah dilakukan pemeriksaan VER rumah sakit,"kata Andes.

Kemudian pelaku Agung diamankan pihak kepolisian setelah melarikan diri hampir 1 bulan, pelaku diamankan di Muntok Bangka. Pelaku diamankan pada 3 Maret 2019 setelah Polres Muba berkoordinasi dengan Polsek Muntok mengenai keberadaan pelaku.

"Pelaku ini merupakan orang terdekat keluarga korban, jadi orang tua korban sudah biasa menitipkan sang anak terhadapnya,"ujarnya.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Muba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya diancam dengan hukuman penjara 10 hingga 15 tahun penjara.

"Kami berpesan kepada orang tua terus memantau aktifitas anaknya jangan mudah percaya menitipkan anak dan gunakan pakaian anak dengan sopan dan santun,"jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba, Dewi Kartika SSos MSi, sangat menyayangkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh kedua lelaki paruh baya yang tega melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Menurutnya perbuatan yang dilakukan merupakan prilaku menyimpang, oleh karena itu peran penting dari orang tua sangat diperlukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini