News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Anggota DPRD Tapteng Dibawa Ke Rutan Tanjung Gusta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ia menambahkan para tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana terberat penjara seumur hidup.

"Itukan sesuai pasalnya, pasal 3 dan pasal 2 UU tipikor, paling ringan bisa 1 tahun paling berat hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup ancaman hukumannya," teranganya.

Terakhir, Sumanggar menjelaskan para Anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017.

"Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017," pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi membenarkan bahwa ada 4 tersangka dari DPRD Tapteng yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

"Tadi memang ada 6 orang datang, mungkin 4 anggota DPRD itu digabung sama yang lain. Jadi tadi datang sekitar jam 4 sore tadi, karena saya tidak di tempat anggota saya tadi yang menelpon bahwa ada tahanan dari Kejati Sumut," terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa para tahanan ini akan ditempatkan seluruhnya di blok tipikor.

"Semuakan di tipikor itu, karena memang nggak ada blok nya di tipikor, iya semua korupsi tipikor satu blok," cetusnya. (vic/tribunmedan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini