News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rokok Ilegal Disita, Sopir Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAPOLRESTA Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menggelar konferensi pers terkait penangkapan rokok ilegal

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Meulaboh menyita 3.300 bungkus atau 52.800 batang rokok ilegal karena tanpa pita cukai.

Rokok jenis SKM itu ditangkap di kawasan Simeulue ketika diangkut mobil Carry.

Selain menyita rokok ilegal asal Batam itu, pihak Bea Cukai juga menangkap pria S, sopir asal Sumatera Utara (Sumut).

Penyitaan rokok ilegal dan penangkapan sopir tersebut dilakukan oleh Bea dan Cukai Meulaboh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada 17 Januari 2019.

Kepala Bea dan Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto kepada wartawan dalam konferensi pers di aula kantornya, Selasa (12/3) siang.

“Kasus ini kita lanjutkan ke proses hukum hingga ke pengadilan,” kata Akbar.

Menurutnya, kasus penangkapan rokok ilegal itu diusut oleh penyidik Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Polres Simeulue dan Kejari Simeulue karena tempat kejadian perkara (locus delicti)-nya di sana.

“Berkas perkaranya sudah lengkap (P21). Maka tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke jaksa,” ujar Akbar.

Ia tambahkan, dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 19,5 juta terkait pita cukai.

Bea dan Cukai juga sudah merekomendasikan ke Dirjen Bea dan Cukai Republik Indonesia untuk mencabut izin perusahaan rokok yang berlokasi di Batam itu. (riz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini