Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pria berinisial Ek (49), warga Babakan Ciparay, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung berurusan hukum dengan polisi di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Polisi menemukan daun ganja di dua pot di rumahnya.
"Kami mengamankan pria berinisial Ek. Di rumahnya kami menyita dua pot ganja dengan total 6 batang," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah di Jalan Sukajadi Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Ek sudah ditetapkan tersangka.
Irfan menerangkan, keterangan tersangka, tanaman ganja mulai ditanam sekira Januari 2019.
"Saat kami amankan, usia tanaman ganja ini baru tiga bulan," ujar Irfan.
Masa panen ganja sendiri mencapai 1 tahun lebih.
Ia menambahkan, Ek menanam ganja itu setelah semula, ia membeli ganja di temannya yang menjalani masa hukuman.
Dari ganja yang dibeli, ia menemukan biji ganja.
"Ditaruh di kamarnya. Satu pot berada di dalam dan satu potnya lagi berada di luar dengan ditutup kurungan burung," katanya.
Saat ini, Ek mendekam di ruang tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Polisi menerapkan Pasal 111 ayat (2) Undang-undangI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.