TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe membidik ayah angkat korban dan eksekutor suruhannya dalam kasus pembunuhan M Amin, pemuda berkebutuhan khusus asal Bireueun dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana.
Kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang SIK kemarin mengatakan, keduanya masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Mereka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana.
Selain itu, untuk saksi, pihaknya sudah selesai memintai keterangan ibu angkat dari korban.
“Direncanakan kita juga akan memintai keterangan beberapa warga tempat tinggal korban,” katanya.
AKP Indra mengatakan, pihaknya masih terus mendalaminya karena ada perbedaan keterangan dari tersangka dan tetangga korban yang juga seorang aparat desa.
Baca: GP Ansor Kutuk Aksi Keji Pembunuhan Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru
Dijelaskan, sesuai keterangan dari ayah angkat korban, korban adalah anak dengan kebutuhan khusus yang diadopsi sejak umur tiga tahun sehingga korban harus bersekolah di SLB.
Namun, sejak satu tahun belakangan korban menunjukkan tingkah laku yang kasar dan kebiasaan buruk lainnya. Jika ditegur, korban teriak-teriak dan memukul.
Namun, keterangan ayah angkat korban berbeda dengan keterangan tetangganya yang juga merupakan seorang aparatur desa.
Korban adalah anak yang cukup baik, tidak pernah membuat masalah atau berbuat onar.
Bahkan tetangganya tersebut kerap mengajak korban jalan-jalan untuk jajan.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar sehingga kami akan terus dalami terkait kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini, selain dari kesaksian tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berkebutuhan khusus, yakni M Amin (26), warga Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Polisi berhasil menangkap dua tersangka, salah satunya merupakan ayah angkat korban sendiri, yakni pria berinisial ZL (54).
Sedangkan tersangka satu lagi yang diduga sebagai eksekutor, yakni SR (42), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasus ini terungkap berawal dari ditemukanya mayat korban di dekat pembuangan sampah Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui kalau tersangka mengeksekusi korban dengan cara mencampur racun tikus dengan teh.
Selanjutnya minuman tersebut diberikan pada korban untuk diminum. (bah)