News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecap Ikan Lele Gugat Kecap Ikan Dumbo, Ini Alasannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecap

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM,  SEMARANG - Pengusaha kecap merek Ikan Lele asal Pati gugat pengusaha kecap Ikan Dumbo asal Grobogan di Pengadilan Niaga Semarang.

Pemilik Kecap Ikan Lele Gunawan Pranoto melalui kuasa hukumnya Agung Wibowo menggugat pemilik Kecap Dumbo Suginarto, dan Eka Maya atas tidakan peniruan desain merek.

Agung Wibowo mengatakan kecap merek Kecap Ikan Lele telah terdaftar ke Daftar Umum Merek Nomor IDM00282317.

Merek tersebut juga terdaftar hak intelektual dari pemerintah pusat.

"Namun dalam kasus tersebut terdapat tindakan meniru atau melakukan kemiripan menyerupai merek dagang ikan lele oleh pemilik kecap asal Grobogan," tuturnya kepada Tribun Jateng, Sabtu (16/3/2019).

Dirinya menyebut meski terdapat perbedaan nama merk dagang tetap desain merek maupun pemilihan warna sama dengan merek kecap milik kliennya.

Jika dilihat sekilas, tidak bisa dibedakan oleh konsumen.

"Klien kami tidak ingin ketika kecap merk ikan Dumbo bermasalah akan berimbas pada kecap miliknya," tuturnya.

Agung menuturkan ada 10 bukti yang diajukan pada sidang perdana gugatan niaga sejak Kamis (14/3/2019) lalu.

Pihaknya juga melampirkan keterangan dari Dinas perindustrian dan perdagangan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan.

"Kecap Ikan Dumbo tidak punya izin P-IRT, antar perusahaan berbeda alamat. Kecap ini dibiarkan beredar kurang lebih dua tahun. Setelah kami surati Disperindag telah menindak lanjuti untuk menutup tempat produksi, menarik, dan menghancurkan kecap tersebut," jelasnya.

Ia menuturkan kliennya menuntut ganti rugi material, dan materiil sebesar Rp 3 Miliar pada proses gugatan niaga.

Selain itu pihaknya juga telah melaporkan ke Polres Grobogan atas kasus tersebut.

"Tergugat juga terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan ganti rugi maksimal," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini