News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Breaking News

Sempat Kabur, Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap

Editor: Umar Agus Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan anak

Sempat Kabur, Oknum Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung di Pasaman Barat Sumbar Ditangkap

Akhrinya, oknum caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga mencabuli anak kandung di Pasaman Barat, Sumbar, ditangkap.

Sebelumnya, Polres Pasaman Barat sudah menetapkan oknum caleg yang berinisial AH sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun keberadaannya terdeteksi oleh Polres Pasaman Barat, dan dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019).

“Tersangka kita amankan di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).

Baca: MotoGP 2019 - Jadwal Lengkap MotoGP 2019, Balapan Terakhir Digelar di Sirkuit Ricardo Tormo Valencia

Tersangka ditangkap polisi setelah sempat kabur ke Pulau Jawa.

Kemudian polisi mendapat informasi, tersangka akan pulang ke Pasaman Barat untuk menemui istrinya.

Dari informasi yang didapat, kata Afrides, tersangka juga akan menyerahkan diri ke polisi.

Baca: Fakta Pembajakan Dua Truk Tangki Pertamina oleh Pengunjuk Rasa di Monas, Kronologi hingga Pelaku

Namun, polisi tak percaya begitu saja. “Kita tak percaya begitu saja dan keburu ditangkap di Padang,” jelasnya.

Dikatakan Afrides, sebelum ditangkap, tersangkan AH diketahui tengah berada di Jakarta.

Dari Jakarta, tersangka AH hendak ke Sumbar menaiki Bus ALS. “Dari Jakarta hari Sabtu dengan Bus ALS,” katanya.

Baca: 3 Bencana Alam Terjadi dalam Sepekan, Gempa di Lombok hingga Banjir Bandang di Sentani Papua

Sampai di Kota Solok, kata Afrides, tersangka AH turun dari bus itu.

Tersangka melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum lainnya ke Kota Padang.

“Sampai di Kota Solok turun dari ALS dan ganti mobil dengan angkutan umum travel. Tersangka lalu turun di Pauh,” katanya.

Saat di Pauh itulah polisi mengamankannya.

Baca: Fakta Terbaru Banjir Bandang Sentani, Penemuan Uang Jutaan Rupiah & Korban Meninggal Capai 66 orang

“Tersangka AH sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk diproses,” jelas Afrides.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AH dilaporkan ke Polres Pasaman Barat karena diduga mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak putinya duduk di kelas 3 SD, hingga berusia 17 tahun.

Penyidik, kata Afrides, sudah memeriksa saksi pelapor yakni ibu kandung korban yang juga istri tersangka.

Saksi korban juga sudah diperiksa. Dari keterangan saksi korban, terungkap modus tersangka.

“Perbuatan sudah berulang kali dilakukan ayah kandungnya,” kata Afrides.

Perbuatan yang dilakukan selama 8 tahun itu, kata Afrides, selama ini tak diketahui oleh istrinya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini