News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Kekasih Taruh Bayi di Jok Motor Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dimas saat mendengar vonis hakim PN Mojokerto.

Dimas dan Cicik melakukan aborsi di salah satu villa yang berada di Pacet, Minggu (12/8). Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat. Obat penggugur janin didapat dimas dari Nur Sa'adah Utami Pratiwi.

Obat penggugur janin ditenggak Cicik Minggu (12/8) sekitar pukul 21.00. Selang beberapa jam tepatnya Senin (13/8) pukul 10.00 bayi yang dikandung Cicik pun gugur. Dimas pun panik. Dimas kemudia membawa Cicik yang lemas usai aborsi dan bayi ke Puskesmas Gayaman.

Namun karena panik, Dimas meletakkan bayi tersebut ke dalam jok motor Yamaha NMAX. Karena jarak antara villa dan Puskesmas Gayaman lumayan jauh, bayi tersebut dinyatakan kritis dan tak seberapa lama meninggal dunia. (Danendra Kusumawardana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sejoli yang Masukkan Bayinya ke Jok Motor Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini