Perda itu, sudah disetujui dan hanya dimintakan persetujuan substantif kePemprov Jabar. Pemkab Bekasi melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks Kabid Tata Ruang Pemkab Bekasi, sudah mengajukan.
Bahkan, pengajuan persetujuan substantif Raperda RTRW Bekasi ke Pemprov Jabar, disertai pula dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Neneng dan Henry Lincoln selaku mantan Sekdis PUPR kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa agar mempercepat persetujuan substantif itu. Pemberian uang melibatkan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Bekasi, Soleman.
Di persidangan Billy Sindoro dan kawan-kawan, Iwa sempat dihadirkan sebagai saksi namun ia membantah menerima Rp 1 miliar.
Waras dan Soleman juga sempat dihadirkan. Namun hingga kini, Pemprov Jabar belum menandatangani persetujuan substantif atas perda RTRW Bekasi tersebut. (men)