TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang pelajar berinisial UC (18) warga Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan polisi.
Aksi bejat pemuda itu terbongkar setelah warga menggerebeknya saat berbuat asusila di dalam kamar kos di Kebumen.
Warga yang kala itu menggeledah kamar kos, bahkan menemukan dua kondom yang telah digunakan untuk hubungan layaknya suami istri.
Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka berjanji akan menikahi korban.
Kini, atas perbuatannya menyetubuhi Mawar (17), nama samaran, tersangka terancam hukumam 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Untuk korban masih di bawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," jelas Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno didampingi saat konferensi pers, Kamis (21/3/2019).
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat itu, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kebumen.
Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen, tersangka sempat mampir ke Apotek untuk membeli kondom.
Niat menyetubuhi korban diduga telah direncanakan sebelum pertemuannya dengan korban.
Bahkan, tersangka telah menyiapkan 12 kondom untuk menyetubuhi Mawar.
Kini tersangka harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia pun harus mengikhlaskan hubungannya dengan sang kekasih karena terhalang masalah hukum. (aqy)