News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Syarat Jadi Pelipat Suara di KPU Solo: Tidak Boleh Buta Warna

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelipatan surat suara DPD di kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (25/3/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo melibatkan 246 orang untuk melipat 430. 439 surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, 246 orang yang bertugas melipat suara dan sebagian  memiliki tugas sortir, wajib tidak buta warna.

"Tidak buta warna salah satu item yang kami tekanan, adapun untuk pelipat berusia (minimal) 17 tahun dan maksimal 65 tahun," kata dia, Senin (25/3/2019). 

Nurul menerangkan, ada 246 pelipat suara dan sortir yang disebar di lima kecamatan di Solo.

KPU Solo Terima Sebanyak 430.439 Surat Suara DPD

Yakni di Kecamatan Banjarsari ada gudang milik KPU Solo, di Laweyan dikerjakan di Kelurahan Karangasem, di Jebres di Solo Techno Park (STP), di Serengan di Kelurahan Serengan dan di Pasarkliwon dilakukan di bekas SD Baturono.

"Semua lokasi pelipatan diawasi oleh petugas, dari KPU, Bawaslu dan kepolisian," ungkapnya.

Dia menargetkan pelipatan yang dimulai hari ini bisa selesai maksimal 10 hari mendatang.

"Kita usahakan sesuai target," harap dia. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini