Breaking news: tiga pelaku pencurian modus gembos ban di Kota Kupang Dibekuk Polisi, dua ditembak
TRIBUNNEWS.COM | KUPANG - Tiga kawanan pencuri dengan modus gembos ban, ED (50), AN (31) dan SN (32) dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Senin (25/3/2019).
Dua pelaku, AN (31) dan SN (32) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki.
Para pelaku dibekuk di kos-kosan tersangka ED di wilayah Kelurahan Kelapa Lima.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Senin (25/3/2019) siang.
"Penangkapan tidak berselang lama setelah kejadian pada Jumat (22/3/2019). mereka (para pelaku) sementara menegak miras dan saat dilakukan penangkapan ada perlawanan sehingga kami lumpuhkan atas nama AN dan SN," ungkapnya ditemani Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan Kanit Tipidum Ipda Yance Kadiaman, SH.
Baca: Lima Mahasiswa PNK Kupang Lolos Seleksi Kuliah di Taiwan
Dua pelaku yang dilumpuhkan aparat kepolisian tersebut saat ini tengah menjalani perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.
Para pelaku terbilang nekat karena melakukan aksinya di siang bolong saat aktivitas kota sedang ramai.
Korban dalam aksi pencurian dengan pemberatan ini adalah Rafael Amuntoda (68), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.
Korban mengalami kejadian tersebut di Jln Cak Doko, atau tepatnya di depan kantor Dharma wanita NTT, bersebelahan jalan dengan kantor Lura Oebobo, jumat, (23/3/2019) sekitar pukul 13.45 Wita.
AKBP Satrya menjelaskan, para pelaku sebelumnya telah membuntuti korban saat keluar dari Bank NTT wilayah Oebufu.