Laporan Wartawan Tribun Kaltim Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Berdalih tak punya uang karena rindu anak istri di Jawa, Eko Satriawan (25) membuat pikirannya gelap.
Ia nekat merampok bahkan menikam korban pemilik warung di kawasan Balikpapan Selatan.
Hasilnya, bukan hanya tak bisa menjemput rindunya bertemu keluarga di Jawa.
Eko disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Polda Kaltim.
Hukuman bertahun-tahun atas perbuatan jahatnya membayangi tersangka yang saat ini mendekam di sel Mapolda Kaltim.
"Sekitar 5 bulan di sini (Balikpapan). Mau pulang. Kangen sana anak-istri," kata Eko kepada Tribunkaltim.co, Selasa (26/3/2019) di Mapolda Kaltim.
Eko mengaku setiap hari berkerja serabutan, kebanyakan jadi kuli bangunan.
Ia melakukan aksi kejahatannya dengan terencana mulai dari menyiapkan kendaraan, hingga membawa senjata tajam.
Baca: Dikira Korban Perampokan, Ela Ternyata Dibunuh Oleh Dosen UNM, Tersangka Sempat Ikut Melayat
"Rencana mau ambil uang. Incar? Belum sih, saya waktu itu lagi cari sasaran jalan-jalan kelihatan warung ibu itu sepi, sendirian juga," katanya
"Ibunya teriak, saya bingung. Saya tusuk. Saya lari ke depan gerjea bethany. Sembunyi di kos-kosan," lanjutnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Sumaryono, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat pasal berlapis atas aksinya di toko Jalan Agung Tunggal, Balikpapan Selatan.
"Pasal 365 KUHP, kemudian kita lapis 351 penganiayaan mengakibatkan luka dan UU Darurat terkait kepemilikan sajam. Ancaman 9 tahun penjara," bebernya.
Lebih lanjut, Sumaryono menyebut tersangka tinggal beberapa bulan di Balikpapan, dengan lokasi tinggal selalu berpindah-pindah alias tak tetap. Dari pengakuannya, bekerja sebagai kuli bangunan.
Motif pencuriannya lantaran didesak kebutuhan ekonomi.
Namun, perbuatan jahat dan kriminal tetap harus berhadapan dengan hukum.
Saat ini pihaknya justru mengembangkan kasus ini, barangkali ada TKP lain di Balikpapan yang pernah disambangi pelaku curas ini.