Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kepuasan tergambar dari wajah Prawoto, sopir becak Pasar Legi, Solo, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan seorang mantan kepala desa di Sukoharjo, AS.
Prawoto kini merasa puas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memberikan hukuman terhadap AS dengan vonis 14 bulan penjara.
Kepuasannya tersebut ia ungkapkan kepada awak media di warung makan Pondok Jowi, Manahan, Solo, Senin (25/3/2019) sore.
Prawoto mengucap syukur dan berterima kasih kepada lembaga hukum yang mendampinginya, Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, sejak kasus dilaporkan pada Mei 2018 lalu ke Polres Sukoharjo.
"Intinya saya puas dan berterima kasih kepada Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm, kepada Polres Sukoharjo, dan semua pihak yang membantu kasus ini terungkap," ucapnya.
Prawoto juga bersyukur AS mendapat hukuman 14 bulan penjara meski pihaknya belum tahu proses banding yang mungkin dilakukan terdakwa.
AS, mantan Kades di Sukoharjo itu telah divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Sukoharjo pada Kamis (21/3/2019) lalu.
Prawoto pun berpesan kepada masyarakat kecil yang memiliki kasus serupa atau kejadian lainnya untuk tak segan melaporkan kepada kepolisian.
"Jangan segan untuk melapor kasus ke kepolisian, semuanya mudah diproses dan tanpa biaya," tuturnya.