TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Nakorba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap pengedar narkoba kelas kakap bernama Heru Setyo Dwiyanto (39) warga Jl Mangundiprojo, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti sebanyak 24 poket sabu-sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik mengatakan tersangka ditangkap saat akan transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Buduran tepatnya di depan Kantor Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka merupakan penjual (pengedar) narkotika berupa sabu-sabu dan tablet ekstasi yang sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jawa Timur," ungkapnya di Mapolda Jatim.
Ginting menjelaskan selain mengedarkan narkoba tersangka bekerja sebagai driver mobil rental.
Tersangka merupakan pengedar narkoba yang cukup besar menyuplai sabu-sabu dan pil ekstasi.
Hal itu diperkuat dari banyaknya barang bukti yang disita.
Adapun barang bukti yang diamankan 24 poket sabu-sabu seberat 4 kilogram dan 148 butir tablet ekstasi warna cokelat yang berbentuk mirip diamond berat seluruhnya 44,4 gram.
Barang bukti yang turut disita, dua buah timbangan elektrik warna silver, buku catatan transaksi narkoba, tiga handphone dan buku tabungan beserta satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Mengembangkan selanjutnya diduga tersangka terlibat jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakat (Lapas)," ujar Ginting.