TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di wilayah Klungkung, Senin (1/4/2019).
Diketahui kedua pengedar tersebut merupakan anggota ormas.
Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan rangkaian penyelidikan yang berbulan-bulan dilakukan Sat Narkoba Polres Klungkung.
Awalnya Polres Klungkung berhasil mengamankan tersangka Putu Surya Hardinata 8 Maret 2019 lalu.
Pria asal Banjar Pande, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin tersebut memang sudah lama menjadi target operasi kepolisian.
Tersangka Surya Hardinata diamankan sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Peninjauan, Desa Paksebali ketika akan transaksi dengan seseorang.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat brotto total 4,26 gram, atau berat netto 1,9 gram.
Setelah penangkapan itu, kepolisian terus melalukan pengembangan.
Baca: Siti Zulaeha Dibunuh terkait Pembagian Dana Proyek?
Kepolisian masih menemukan chat WA tersangka dengan pengedar lainnya di Denpasar.
Ternyata tersangka Surya Hardinata mendapatkan sabu-sabu dari seseorang rekannya, bernama I Putu Eka Putra, asal Dusun Peninjuan Desa Paksebali, Klungkung.
"Sementara tersangka Putu Eka Putra berhasil kami amankan di sebuah rumah, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Ternyata tersangka Putu Eka Putra ini yang menyuplai narkoba ke tersangka Surya Hardinata," jelas Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, Senin (1/4/2019).
Kedua tersangka bahkan diketahui tidak hanya menyalurkan narkoba di Klungkung daratan, namun hingga Nusa Penida.
Kepolisian pun masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan kedua tersangka.
Terlebih keduanya diketahui sebagai anggota salah satu ormas di Bali.
"Pengakuan kedua tersangka tadi, keduanya anggota ormas tapi sedang vakum. Kami tetap kembangkan untuk bongkar jaringannya," jelas Dedi Januartha.
Atas perbuatannya, tersangka Surya Hardinata diancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara tersangka Putu Eka Putra diancam 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Edarkan Sabu hingga ke Nusa Penida, Dua Anggota Ormas Ditangkap