News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pasangan Diciduk di Kamar Kos

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu memberi pengarahan kepada tiga pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan di dalam kamar indekos, Selasa, 2 April 2019

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu mendapati tiga pasangan bukan suami istri sah berada di dalam kamar yang terkunci, Selasa (2/4/2019).

Temuan tersebut dalam razia rutin yang diselenggarakan bersama TNI dan Polri dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas aman dan tentram di wilayah setempat.

Kasi Perundang-undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, ketiga pasangan tersebut didapati di tiga titik razia.

Rinciannya, satu titik di kos-kosan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, dan dua titik di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

"Terdapat tiga pasang muda-mudi di dalam kamar kos-kosan, pintunya dalam keadaan terkunci," jelasnya mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.

Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Depan Ruko di Pagelaran Pringsewu

Kasi Penyelidikan Sat Pol PP Pringsewu Hendra Kencana menambahkan, saat razia di kamar kos-kosan petugas harus menunggu lama mengetuk pintu kamar kos tersebut.

Alhasil setelah pintu terbuka, mereka mendapati pasangan muda-muda yang tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Berbagai alasan yang disampaikan pasangan muda-mudi tersebut.

Ada yang mengaku sedang dikerik sehingga berada di dalam kamar berdua.

Dari tiga pasangan tersebut mayoritas adalah mahasiswa dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.

Mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Salah satu PPNS M Ikhwan mengatakan, atas perbuatan pasangan muda-mudi tersebut pihaknya memanggil orang tuanya masing-masing.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, selain dilakukan pembinaan.

Ia mengatakan, apabila didapati melakukan asusila, dan terbukti, bisa dikenakan ketentuan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman denda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini