News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Pengusaha Selingkuh dengan Kenalan di Facebook, Si Pria Ternyata Orang Jahat

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita yang melayani pria sambil tidur

Puncaknya NJ bosan setelah Acun memintainya uang sebesar Rp 380 juta. Korban pun memilih lapor polisi

Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka Acun di Pulau Jawa.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, pelaku sejauh ini sudah mengakui perbuatannya.

"Dia juga mengaku selama ini selingkuh dengan korban. Dia selingkuh sejak tahun 2015," kata Muhammad Hazaquan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini