Baca: Momen Haru Pertemuan Rina Nose dengan Irfan Hakim dan Ramzi Setelah 2 Tahun Berpisah
"Ternyata pelaku yang telah menyebar dan memposting foto serta video tersebut dari akun media sosial pelapor. Karena merasa dipermalukan pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang," jelasnya.
Usai mendapat laporan, Eko mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (28/03) sekitar pukul 23.30 Wib, anggota Lidik Satreskrim Polres Ketapang berhasil menangkap tersangka beserta dengan barang bukti yaitu, 1 unit handphone merek Oppo warna rose gold, 1 unit handphone Oppo warna silver hitam serta screnshoot akun facebook dan Instagram pelapor.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto menyebutkan dari pengakuan pelaku, ternyata alasan pelaku memposting foto dan video pacarnya tersebut lantaran keduanya sempat terjadi pertengkaran.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku tujuannya memposting foto dan video pornografi untuk menghancurkan karir pelapor dan agar pelapor dipecat dari pekerjaannya karena saat itu pelapor dan tersangka sedang berkelahi," jelas Eko saat dikonfirmasi, Minggu (31/03/2019).
Selain itu lanjut Eko, pelaku juga mengaku sengaja memposting foto dan video melalui akun media sosial pelapor karena akun tersebut merupakan akun yang dibuat oleh pelaku untuk pelapor.
"Tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Antara pelapor dan tersangka memang hubungannya pacar gelap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku sendiri dipersangkakan melanggar pasal 45 Jo 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Nur Imam Satria/Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar)