News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yuda Dikroyok Tiga Pemuda Saat Membela teman Wanitanya yang Akan Dilecehkan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pengeroyokan Akmal di Polsek Gedong Tataan

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan di kediaman Akmal di Desa Way Layap.

Ia dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan yang menyebabkan luka-luka. Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara Deski (20) masih buron.

Dalam proses interogasi polisi, terungkap ada perkara lain yang telah dilakukan para pelaku selain pengroyokan.

Tiga tersangka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan korban Almaida warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Minggu 29 Juli 2018 pukul 20.30 WIB.

"Korban dipaksa oleh ketiga pelaku untuk memberikan HP-nya dan salah seorang pelaku mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam," tukas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Atas perkara tersebut para pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bela Teman Wanita yang Alami Pelecehan Seksual, Pemuda Pesawaran Babak Belur Dikeroyok Tiga Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini