Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - MA alias Jonathan (40), warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap jajaran Polsek Ngaglik, Polres Sleman, dan Polda DIY pada Rabu (03/05/2019) dini hari.
Ia menjadi tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Saat jumpa pers di Mapolsek Ngaglik, Jonathan mengakui perbuatannya dilakukan dalam waktu kurang dari semenit.
"Kaca dari dua mobil saya pecahkan dengan obeng," tutur tersangka, Jumat (05/04/2019).
Jonathan melakukan aksinya di Dusun Plosokuning, Minomartani, Ngaglik pada 11 Maret 2019 lalu sekitar pukul 19.15 WIB. Ia menyatakan aksi tersebut dilakukan sendirian.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan pelaku sempat berkencan dengan pacarnya di kawasan wisata Kaliurang sebelum melakukan aksinya tersebut.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak tas, dua unit ponsel, serta sejumlah uang tunai.
"Uang tunai yang didapat sekitar Rp 5,2 juta," kata Yuliyanto.
Jonathan rupanya sudah melakukan aksi serupa beberapa kali. Bahkan ia sudah pernah diproses oleh Polres Bantul. Kali ini, ia kembali terpaksa kembali mendekam di penjara akibat perbuatannya tersebut.
Setelah penyelidikan dan menerima laporan dari korban, Jonathan berhasil ditangkap saat berada di kosnya di Salatiga, Jawa Tengah.
"Pelaku ditangkap Rabu kemarin sekitar pukul 3 pagi," kata Yuliyanto.
Sehari-harinya, Jonathan bekerja sebagai karyawan pemasang wallpaper. Uang curian tersebut pun rencananya akan digunakan untuk melunasi uang muka sepeda motor matik yang ia beli.
"Saya lakukan itu karena sedang butuh uang," katanya.(tribunjogja)