TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung memastikan akan memberi sanksi jika ada oknum polisi terlibat kasus pembobolan mesin ATM.
Polisi mengamankan dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal pintu keluar uang mesin.
Satu dari dua pelaku diduga merupakan oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kabupaten Tanggamus, inisial GS (32).
Aksi pembobolan itu dilakukan pada Rabu (3/4/2019) sekitar pukul 18.25 WIB, di Jalan ZA Pagar Alam Kota Bandar Lampung atau tepatnya di depan Museum Lampung.
Aksi keduanya tepergok langsung pihak security bank dari ATM yang akan mereka bobol.
"Jadi yang pergoki itu security yang bertugas malam. Biasanya dia datang jam 7 malam, nah ini dia kebetulan datang sore sebelum maghrib. Sementara satpam jaga siang masih di dalam bank," cerita seorang saksi mata yang minta dirahasiakan namanya, Jumat (5/4/2019).
"Sambil menyusun nomor antrean, satpam jaga malam ini melihat layar CCTV, dan melihat aksi dua pelaku tersebut," kata dia.
Baca: Alami Kejadian Tak Wajar Sebelum Akunnya Diretas, Ferdinand: Jika Benar Dia, Saya Cabuti Kukunya
Satpam tersebut curiga melihat gerak gerik kedua pelaku yang tidak keluar-keluar dari ruang ATM, sementara antrean sedang ramai.
Ia kemudian memanggil satpam jaga siang yang berada di lantai dua.
"Kedua satpam ini lalu keluar dan nungguin dua orang pelaku itu. Pas keluar langsung diajak masuk ke dalam bank untuk bicara. Lalu, masuk lah mereka ke dalam bank dan langsung ditutup pintu banknya," tambah dia.
Tanpa disengaja, kata pedagang ini, terdapat pula polisi berpakaian preman yang ikut antre di mesin ATM.
"Jadi dua orang tadi itu masuk. Nah polisi ini ambil uang di ATM. Transaksi bisa, tapi uang gak keluar. Lalu dia komplain, masuklah ke dalam bank. Saya gak tahu di dalam ngomong apa, mungkin dikasih tahu dua orang ini mencurigakan (bobol ATM) dan ditunjukin CCTV," imbuhnya.
Setelahnya, ia melihat polisi berpakaian preman tadi keluar bank dan menelepon dengan suara agak keras.
Dia menelepon ke Tekab 308 Polresta.
"Lantas datenglah polisi ke sini rame," ujarnya.
Saksi mata lainnya Dd menuturkan, jika salah satu pelaku bobol ATM memang anggota polisi.
"Iya kejadian pas magrib. Yang dongkel polisi, dan kebetulan antrean juga ada polisinya. Gak tahu bisa kebetulan gitu," ungkapnya.
Baca: Hamili Pacarnya hingga Melahirkan Seorang Bayi, Ray Diciduk Polisi
Ia mengatakan, jika kedua pelaku bobol ATM itu ditangkap oleh dua satpam dengan dibantu polisi yang ikut antre tersebut.
Saat itu dua pelaku datang menggunakan mobil.
"Saya gak tahu mobilnya apa. Mobilnya gak diparkir di halaman bank, tapi samping tembok ini," jawabnya sambil menunjuk.
Menurutnya, kedua pelaku ini berbagi peran dalam melancarkan aksinya.
"Kalau yang polisi nutupin yang ndongkel. Katanya itu ada obeng kecil dibalik, caranya gak tahu dia orang sudah pakar," ucap Dendi.
Diperiksa
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya oknum polisi berpangkat brigadir, GS bertugas di Polres Tanggamus yang terlibat dalam aksi pembobolan ATM di Bandar Lampung.
Menurut AKBP Zahwani Pandra Arsyad, oknum tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.
Ia menegaskan akan ada sanksi bagi anggota kepolisan yang telibat dalam kejahatan.
"Setiap anggota kepolisan itu pasti akan dikenakan sanksi jika ia terbukti melakukan pelanggaran, saat ini tinggal sambil menunggu proses pidananya. Karena proses pidana sedang berjalan," kata AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Jumat malam.
Untuk penanganan sanksi kode etik dan disiplin, kata dia, akan dilakukan oleh bidang profesi dan pengamanan (propam) sambil menunggu proses pidana yang saat ini sedang dilakukan reskrim Polresta Bandar Lampung.
"Yakinlah kepolisian akan bertindak profesional dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun anggotanya, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia. Intinya proses pidana sedang berjalan. Peristiwa pidana ini akan dilakukan sesuai UU Pidana, dan jika nantinya ada pelanggaran displin ataupun kode etik akan diproses di Propam," ujar AKBP Zahwani Pandra Arsyad.
Baca: Pedangdut Aty Kodong Laporkan Mantan Pacarnya Bharatu Suardi, Kasusnya Diambil Alih Polda Sulsel
Kapolres Belum Tahu
Sementara Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengaku belum mengetahui secara pasti persoalan tersebut.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui kebenaran informasi itu. Silakan tanya ke Polda Lampung, sebab kejadiannya di Bandar Lampung," kata AKBP Hesmu Baroto.
Ia mengaku, apabila hasil konfirmasi di sana memang benar itu oknum anggota Polres Tanggamus, maka pihaknya akan mengikuti saja.
Sehingga sumber informasi hanya dari Polda Lampung atau Polresta Bandar Lampung.
Lantas jika benar oknum tersebut anggota Polres Tanggamus maka penindakan selanjutnya juga diserahkan ke kepolisian tempat kejadian perkara yang memprosesnya.
"Kami persilakan diproses di sana, sesuai dengan tindakan dan pelanggarannya. Sebab kami tidak akan melindungi," ujar AKBP Hesmu Baroto. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Oknum Polisi Brigadir GS Tepergok Ganjal Mesin ATM, Polda Lampung: Pasti Kena Sanksi Jika Terbukti