News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocah 12 Tahun Dicabuli hingga Hamil 2 Bulan, Kini Korban Syok dan Trauma

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indratmoko. TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang bocah berusia 12 tahun dirudapaksa pria 49 tahun, di dalam kamar kosan di wilayah hukum (Wilkum) Tamalate, Kota Makassar.

P (12) dirudapaksa Ad (49) di kamar kos di Kecamatan Tamalate, Makassar terungkap, Kamis (4/4/2019) lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengungkapkan akibat dari perbuatan pelaku Ad, P mengalami syok dan trauma karena korban positif hamil.

"Iya, korban P mengalami syok karena dia juga hamil dua bulan, diduga sudah lama korban menutup diri," kata AKBP Indratmoko di Mapolrestabes, Jumat (6/4/2019) sore.

Dijelaskan AKBP Indratmoko, Ad diduga sudah melakukan perbuatan cabulnya itu berkali-kali terhadap korban dalam kamar kosan, hingga diketahui korban hamil 2 bulan.

Baca: Ponsel Aktif saat Jasad Guru Budi Korban Mutilasi Ditemukan, Polisi Menduga HP Masih Dikuasai Pelaku

"Pelaku ini kesehariannya sebagai buruh bangunan, menyetubuhi korban P hingga hamil dua bulan. Diduga sudah disetubuhi oleh pelaku berkali-kali," ujar AKBP Indratmoko.

Hasil interogasi sementara terhadap Ad, korban diiming-imingi sejumlah uang jika memenuhi keinginannya.

Tapi disamping iming-iming itu, pelaku juga mengancam korban.

"Ada dugaan kuat pemaksaan, karena si pelaku diduga mengancam korbannya ini dengan senjata tajam. Awalnya dari bulan Januari sampai kini," jelas AKBP Indratmoko.

Akibatnya, Ad ditahan dan dijerat pasal 81 Undang Undang (UU) Perlindungan Anak Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini