"Kemudian korban melaporkan ke kami. Kami memproses tindak perampasan. Untuk, aksi pemerkosaan TKP-nya di Sidoarjo," sebutnya.
Polisi pun menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Setelah lima hari berselang tepatnya Selasa, 26 Maret 2019, para pelaku diringkus.
Mulanya polisi berhasil meringkus Danu di tempatnya nongkrongnya di daerah Perumtas 5 Kecamatan Prambon kab Sidoarjo.
Selanjutnya, ketiga tersangka lain dicokok di tempat yang berbeda yakni daerah Tarik dan daerah Keterungan Kulon, Krian, Kabupaten sidoarjo.
Saat ini keempat tersangka meringkuk di jeruji besi Polres Mojokerto. Tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara
Baca tanpa iklan