Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim telah melakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 17 orang ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini ia lakukan selain dalam rangka membersihkan jajaran Pemprov Banten juga merupakan rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Dirinya mengaku ingin menciptakan iklim kerja yang bersih. Dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang lebih baik.
Baca: Karena Mimpi, Makam Ferolin Akhirnya Dibongkar, Aksi Keji Sang Suami Pun Terbongkar
"Semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor sudah saya lakukan sejak saya menjadi Gubernur Banten," ujar Wahidin dalam keterangannya kepada Warta Kota, Senin (8/4/2019).
Selanjutnya dikatakan jika image Provinsi Banten selama ini dirusak anggapan seperti maraknya praktik korupsi. Pria yang akrab disapa WH itu menyatakan akan membuktikan kepada masyarakat untuk memberantas perilaku korup yang ada di dalam tubuh Pemprov Banten.
"Saya tidak main - main dalam pemberantasan korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten," ucapnya.
"Saya akan tegakan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah menjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten," kata Gubernur.
Gubernur juga menambahkan, untuk menunjukan keseriusannya ia membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas - tugas Inspektorat Provinsi.
Sehingga hal ini diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.
"Tidak penting ASN di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mana, yang penting kita segera lakukan tindakan dan sudah melaporkannya kepada KPK," ungkap WH.
Sementara itu Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Kusmayadi menjelaskan 17 orang ASN yang terlibat Tipikor itu sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS (pegawai negeri sipil) seiring dengan penyelesaian kasusnya masing - masing. Dan tersebar di berbagai OPD, semuanya sudah melalui tindakan serta keputusan hukum.
Baca: AHY Tak Muncul Hingga Kampanye Prabowo-Sandi di GBK Berakhir
Selain itu dirinya juga menjelaskan jika selain ASN yang ada di Provinsi Banten, juga terdapat PNS di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten tersandung kasus korupsi.
Dengan rincian Provinsi Banten 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak 3 orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon 7 orang, Kota Serang 3 orang dan Kota Tangerang Selatan 6 orang.
"Total keseluruhan berjumlah 70 orang ASN. Kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga saat ini sedang dalam pemeriksaan. Jadi masyarakat untuk bersabar, jika terbukti pasti akan diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ngeri, Sebanyak 70 PNS di Banten Tersandung Kasus Korupsi,