Sementara Kepala Imigrasi Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengecek legalitas keberadaan Peters di Desa Petandakan.
Namun terkait adanya aksi pengancaman, Artawan menilai jika perbuatan itu merupakan tindakan pidana, dan menjadi ranah pihak kepolisian.
"Kami akan cek track recordnya. Apakah yang bersangkutan masuk dengan visa kerja atau visa liburan. Izinnya masih berlaku atau tidak. Kalau melanggar kami ada pengawasan keimigrasian dan akan ditindaklanjuti," singkatnya.
Baca tanpa iklan