News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayat dalam Drum

Pembunuh Dufi Menitikkan Air Mata dan Minta Maaf Saat Bacakan Pledoi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan Dufi setelah melakukan rekontruksi

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi menitikan air mata saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (9/4/2019).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 12 menit tersebut, nota pembelaan dibacakan kuasa hukum terdakwa Muhammad Nurhadi yang merupakan pelaku utama pembunuhan tersebut.

Ada beberapa poin pembelaan yang dibacakan dam diharapkan jadi pertimbangan Majelis Hakim.

Baca: Seorang Ayah Siksa Putrinya Hingga Tewas Akibat Tidak Mengerjakan PR

Di antaranya adalah terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Kemudian terdakwa selalu berlaku sopan sejak proses penyidikan sampai persidangan, terdakwa tak pernah menghambat proses penyidikan maupun persidangan dan terdakwa mengakui secara terus terang dan tidak berbelit terkait perbuatannya.

Disebutkan, dari poin-poin pertimbangan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa Nurhadi dan juga pelaku lain yakni Sari Murniasih dan Dasep.

Baca: Gara-gara Disirat Cat Merah, Monyet Ini Tampak Sedih Sendirian Ditinggalkan Kawannya

Di hadapan Majelis Hakim, Nurhadi juga diberi waktu untuk memberikan tambahan dari nota pembelaan tersebut.

Sambil menitikan air mata, Nurhadi mengaku menyesali perbuatannya.

"Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi. Saya menyesali perbuatan saya," kata Nurhadi sambil terisak.

Nurhadi juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman yang akan diterimanya nanti.

Baca: Kagum dengan Kaum Milenial Lombok, Sandiaga Uno: Luar Biasa!

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum kepada majelis hakim mengaku tetap pada tuntutannya.

Rencananga sidang selanjutnya yakni agenda sidang putusan akan digelar pada tanggal 23 April 2019.

Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong.

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Nurhadi dan sang istri, Sari Murniasih dengan hal yang memberatkan adalah perannya sebagai eksekutor.

Sementara terdakwa ketiga yakni Dasep alias Yudi yang berperan membantu dituntut kurungan 15 tahun atas kasus pembunuhan dengan mayat korban dimasukan ke dalam drum biru tersebut.

Diketahui Dufi merupakan korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam drum di Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Minggu (18/11/2018).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Istri Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Drum Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Minta Keringanan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini