News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu 8 Kilogram Masuk Semarang Lewat Bandara Ahmad Yani

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji menunjukan tersangka pengedar sabu dan barang bukti, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka peredaran narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram, Rudy Rachman (32) masuk ke Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani menggunakan identitas palsu.

Total tersangka memiliki empat identitas berupa KTP Elektronik dari berbagai daerah.

Polisi menyita empat KTP Elektronik masing masing bernama Rudy Rachman yang beralamat di Banjarmasin Barat, M Malik yang beralamat di Kota Bandung, Bagas Raharjo beralaman Yogyakarta dan Hendrik I Nyoman yang beralamat di Denpasar Selatan, Bali.

Keempat KTP Elektronik ini memiliki satu kesamaan yakni foto tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif di balik banyaknya identitas pelaku tersebut.

Menurut Abi, secara kasat mata, empat KTP Elektronik milik tersangka terlihat asli.

"Tapi kami belum mengecek mana yang asli, dia juga belum mau mengakui untuk apa identitas sebanyak itu," kata Abi, Selasa (9/4/2019).

Abi menyebut, sejak ditangkap pada Senin (8/4/2019) dini hari di Apartemen Candiland Semarang, tersangka belum kooperatif memberikan keterangan.

Baca: Polres Tanah Karo Sita 9 Kilogram Sabu, Begini Kronologi Pengungkapannya

Bahkan saat ditanya oleh Abioso, tersangka mengaku identitas tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Untuk masuk ke Kota Semarang melalui Bandara Ahmad Yani, tersangka menggunakan identitas atas nama M Malik.

Hingga saat ini, polisi masih berusaha mendalami keterangan tersangka yang belum mau membeberkan detail peredaran narkobanya.

Selain tak kooperatif, tersangka diduga masih dalam pengaruh narkoba.

"Iya (pakai sabu)," ujar tersangka singkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini