TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Proses rekonstruksi ulang adegan pembunuhan yang dilakukan di jembatan Gadang, Kota Malang dilakukan, Selasa (9/4/2019).
Ada dua lokasi yang digelar dalam rekonstruksi tersebut.
Yakni di Cafe Union Jalan Padjadjaran dan yang satunya lagi di Jembatan Gadang.
Tujuh orang pelaku secara bergantian memperagakan adegan ulang ketika membunuh Sutoyo (34) warga Gondanglegi Kabupaten.
Dari rekonstruksi yang dilakukan di Cafe Union, terdapat 15 adegan yang diperankan oleh inisial AW (21) dan B (15).
Di sana, mereka menjemput korban sebelum membawa korban ke daerah Pasar Gadang.
Setelah rekonstruksi selesai, kemudian petugas bergeser ke arah Jembatan Gadang, Kota Malang.
Di Jembatan Gadang, total ada 37 adegan yang diperagakan oleh pelaku untuk menghabisi korban.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, rekonstruksi ulang adegan pembunuhan di Jembatan Gadang ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dari fakta yang ada di lapangan.
"Di sini bisa kita lihat, keterangan pelaku dan fakta di lapangan ada kesesuaian, dari menjemput, mengeroyok dan menusuk korban yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Rekonstruksi ini juga digelar untuk memperkuat alat bukti dalam pemberkasan.
Baca: Prabowo: Sri Sultan HB X Titip Pesan kepada Saya Sebagai Capres
AKP Komang Yogi Arya Wiguna berharap, berkas-berkas ini nantinya bisa segera didorong ke kejaksaan agar sampai dalam tahapan persidangan.
"Tim penyidik kami rasa sudah cukup untuk memproses ini ke tahap selanjutnya, meskipun ada pelaku yang masih menjadi DPO dan barang bukti yang dibuang ke sungai," ujarnya.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, korban Sutoyo diperankan anggota polisi.
Sedangkan kedua saksi atas nama Irfan dan Iqbal juga diikutkan dalam rekonstruksi ulang ini.
Tujuh pelaku menggunakan rompi oranye khas tahanan kepolisian dengan empat pelaku yang masih di bawah umur memakai penutup kepala.
Diduga Informan
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malang Kota menangkap tujuh pelaku pembunuhan di Pasar Gadang yang terjadi, Selasa (2/4/2019) dini hari.
Dari tujuh tersangka, dua orang merupakan otak pembunuhan.
"Otak pembunuhan ada dua dengan inisial SW (20) dan I (17)," kata Wakapolres Malang Kota, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).
Ia menjelaskan pembunuhan berawal saat tersangka SW dan B (15) menjemput korban Suyono (34) tahun dari Cafe Union pada Selasa (2/4/2019) pukul 02.30 WIB.
Setelah itu, korban dibawa ke Jembatan Gadang dan dihajar secara membabi buta.
"Setelah turun, para pelaku melihat korban dan timbul rasa emosi kemudian langsung memukuli korban," kata Yoghi.
Dari hasil visum, ditemukan empat luka tusukan di area perut, pinggang dan dada.
Pelaku penusukan, hanya satu orang yakni tersangka dengan inisial D (17).
"Nusuknya pakai pisau kira-kira panjangnya 20 cm," katanya.
Yoghi mengatakan motif pembunuhan terhadap Suyono dilatari kesalahpahaman.
Menurut tersangka berinisial I, korban adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
"Jadi pihak perempuan (tersangka inisial SW), memanggil teman-temannya dan teman-temannya ini merasa jengkel akhirnya menyetujui untuk merencanakan sesuatu," ucap dia.
Ketujuh tersangka yang diamankan adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), B (15) dan K (15).
Selain ketujuh tersangka, masih ada satu pelaku berinisial Q yang belum ditangkap.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka itu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komplotan Pengangguran dan Anak Putus Sekolah
Ketujuh tersangka pelaku pembunuhan di Pasar Gadang, Kota Malang adalah komplotan pengangguran dan anak putus sekolah.
Dari total tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya dibawah umur.
"Semuanya tidak bekerja. Yang dibawah umur juga sudah putus sekolah," kata Wakapolres Kota Malang, Kompol Yoghi Hadisetiawan, Kamis (4/4/2019).
Ia menambahkan ketujuh tersangka yang ditangkap adalah AW (21), SW (20), ADY (23), I (17), D (17), B (15) dan K (15).
Satu tersangka lagi berinisial Q belum berhasil ditangkap alias buron.
"Satu lagi buron tapi informasi keberadaan sudah kami kantongi," ucapnya.
Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan
Menurut Yoghi, motif pembunuhan terhadap Suyono (34) dilatari kesalahpahaman.
Pengakuan tersangka menyebut Suyono adalah informan yang berpotensi mengadukan perbuatan tersangka kepada polisi.
"Jadi salah satu saudara pelaku pernah ditangkap katanya karena informan dari korban," katanya.
Dari hasil visum, terdapat empat luka tusukan dibagian perut, pinggang dan dada.
Tusukan tersebut dilakukan oleh tersangka D menggunakan pisau dengan panjang 20 cm.
"Pembunuhan direncanakan oleh ketujuh orang pelaku ini. Ada empat luka tusuk di perut, pinggang dan dada. Memakai pisau berukuran 20 cm," ucap Yoghi.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dijerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Rifky Edgar/Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Rekonstruksi Ulang Pembunuhan di Jembatan Gadang Kota Malang, Ada 52 Adegan di Dua Lokasi