News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Bupati Bekasi akan Melahirkan Bayinya di Tahanan, Ngaku Kapok Jadi Pejabat Publik

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyimak keterangan yang disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3/2019). Sidang kali ini menghadirkan sembilan orang saksi, empat saksi diantaranya eks ajudan bupati EY Taufik, eks Presdir PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dan dua anak buahna, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

‎"Karena prinsipnya EY taufik yang bilang mau ngasih uang Rp 20 miliar, ya kenapa enggak. Tentunya saya berpikir bahwa dia kecewa juga karena IPPT yang disetujui hanya 83,6 hektare," kata dia.

Setelah penandatanganan IPPT pada 12 Mei 2017 itu, penyerahan uang pun dilakukan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan yakni Rp 20 miliar.

"Saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.

Di akhir persidangan, Neneng sempat menangis menyesali perbuatannya. Saat ini, ia sudah mengundurkan diri dari Bupati Bekasi dan tidak ingin kembali berkarir sebagai jabatan publik.

"Tidak ingin kembali jadi bupati atau jabatan publik lainnya, termasuk jabatan politik, tidak mau. Saya sangat menyesal, saya merasa bersalah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Mantan Bupati Bekasi akan Melahirkan Bayinya di Penjara Pekan Depan, Sidang Kasus Meikarta Ditunda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini