"Karena prinsipnya EY taufik yang bilang mau ngasih uang Rp 20 miliar, ya kenapa enggak. Tentunya saya berpikir bahwa dia kecewa juga karena IPPT yang disetujui hanya 83,6 hektare," kata dia.
Setelah penandatanganan IPPT pada 12 Mei 2017 itu, penyerahan uang pun dilakukan namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan yakni Rp 20 miliar.
"Saya nggak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp 10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.
Di akhir persidangan, Neneng sempat menangis menyesali perbuatannya. Saat ini, ia sudah mengundurkan diri dari Bupati Bekasi dan tidak ingin kembali berkarir sebagai jabatan publik.
"Tidak ingin kembali jadi bupati atau jabatan publik lainnya, termasuk jabatan politik, tidak mau. Saya sangat menyesal, saya merasa bersalah," ujarnya.