Kasus yang melibatkan pelajar-pelajar putri itu mendapatkan perhatian dari masyarakat luas.
Warganet ramai-ramai menandatangani petisi berjudul 'Justice for Audrey' yang dibuat Fachira Anindi di laman Change.org.
Hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 3 juta orang.
Jokowi Angkat Bicara
Presiden Jokowi ternyata memantau kasus penganiayaan yang menimpa Audrey (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat yang kini menjadi sorotan dunia.
Terlebih belakangan munculnya tagar #
JusticeForAudrey. Atas kasus ini, Jokowi meminta pihak Polri tegas mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," papar Jokowi saat ditemui di Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Lanjut Jokowi juga merasa sedih dan berduka atas penganiayaan itu.
Menurutnya masalah ini berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.
"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan.
Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," tambahnya.
3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey Jadi Tersangka
Polres Pontianak resmi menetapkan tiga siswi SMA Pontianak pelaku pengeroyokan Audrey sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiga pelaku di antaranya yakni, FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Penetapan tiga tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meneriam hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar nasir dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya. (*)