Pertama mengenai proyek di PUPR seperti yang diatur pasal 12 a, kedua terdakwa ikut proyek di PUPR yang diatur dalam pasal 12 i, kemudian 12 B Gratifikasi kemudian TPPU.
Tribun: Bagaimana jika nanti ternyata vonis lebih rendah dari tuntutan?
Subari: Ya banding. Tapi kan kami tetap lapor ke pimpinan dahulu, dan ini kan belum putusan, minggu depan masih pledoi.
Tribun: Berapa sebenarnya total kerugian yang disebabkan terdakwa?
Subari: Kalau nilai korupsi yang diperbuat terdakwa cukup besar yakni Rp 106 miliar.
Tribun: Berapa banyak aset terdakwa yang sudah disita dan berapa nilainya?
Subari: Rincinya ada di catatan. Yang jelas belum memenuhi kewajiban yang harus dikembalikan yakni Rp 66 miliar.
Kemungkinan ada yang harus dilelang dari beberapa aset untuk menutup penggantian, dan belum kami hitung lagi sisanya berapa.
Kami kan juga belum tahu harga tanahnya berapa, sehingga belum diakumulasi. Namun yang disita berupa tanah mobil, ruko dan Harley.
Tribun: Untuk kapal apakah itu juga disita, padahal dalam persidangan sempat diklaim bahwa itu sewa?
Subari: Iya kalau kami lihat berdasarkan fakta, itu milik terdakwa Zainudin Hasan.
Jadi termasuk aset, karena sudah dibalik nama direparsi, kan gak mungkin kalau itu sewa dan bisa dilelang juga.
Tribun: Untuk kasus korupsi di Lampung yang ditangani KPK, apakah tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa ini yang paling tinggi atau ada yang lebih tinggi?
Subari: Tuntutan yang paling tinggi untuk Lampung masih Zainudin Hasan 15 tahun. Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa masih jauh di bawahnya.