TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang kerap bikin onar, Johannes Franciscus Peters (60) hingga kini belum menemui titik terang.
Johannes Franciscus Peters sebelumnya dituding kerap membuat keonaran di Perumahan Cempaka Residen Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Hasil pemeriksaan pihak Imigrasi Singaraja, Peters dinyatakan sebagai WNA legal, serta memiliki izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar dikonfirmasi Rabu (10/4/2019), mengatakan setelah menerima laporan dari Perbekel Petandakan, pihaknya langsung mendatangi WNA tersebut.
Pihaknya juga menggali keterangan langsung dari warga yang pernah diajak berseteru dengan terlapor, Peters.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya tudingan jika Peters kerap membuat keonaran di Desa Petandakan.
Baca: Sering Bikin Onar hingga Ancam Warga Setempat, Bule Belanda Diminta Tinggalkan Desa Petandakan
Mengingat adanya desakan dari warga agar Peters segera angkat kaki dari desa tersebut, Thomas mengaku sempat menyarankan pria tersebut beserta penjaminnya untuk tidak tinggal di Desa Petandakan sementara waktu.
Namun hal itu masih menjadi saran pribadi, dan bukan keputusan final.
"Kalau penyebabnya dia berulah, ya belum kami bisa ungkapkan. Karena masih dalam proses penyelidikan dan menggali keterangan,” katanya.
Perbekel Desa Petandakan, Wayan Joni Arianto berharap agar pihak kepolisian Sektor Kota Singaraja dan Imigrasi Singaraja untuk segera memproses keluhan para warga, sehingga Peters dapat segera angkat kaki dari desa tersebut.
"Kami masih menunggu bagaimana tindak lanjut dari penegak hukum. Artinya masih ada penyelidikan, penyidikan. Sifatnya harus menunggu dulu. Kalau belum ada tindak lanjut ya kami tanyakan lagi," ujar Perbekel Joni.
Joni mengaku tak ingin gegabah dalam mengambil keputusan atas kasus ini.
Terlebih jika yang dihadapi adalah WNA yang tentunya berdampak terhadap citra Bali dan Buleleng sebagai destinasi wisata.
"Harapan kami agar WNA ini angkat kaki dari Petandakan. Ya memang masih ada pendekatan dengan penjaminnya. Kami juga menelusuri siapa pemilik kontrak yang ditempati WNA itu. Kami tak mau gegabah. Makanya harus berkordinasi dengan Imigrasi, kepolisian," ujarnya.
Baca: Tak Diizinkan Kampanye di Simpanglima, Wali Kota Semarang: Jangankan Prabowo, PDIP Saja Nggak Boleh
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma mengklaim jika kedatangan Perbekel Joni pada Senin (8/4/2019) lalu ke polsek hanya sebatas berkonsultasi.
Hal ini lantas membuat pihaknya belum dapat melakukan tindakan apa-apa.
Untuk itu, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma menyarankan agar warga yang merasa dirugikan dengan perilaku Peters agar membuat laporan resmi.
"Korbannya belum ada yang melapor kepada kami bagaimana. Kalau ada yang mengarah ke pidana silakan dilaporkan, agar kami bisa melangkah dari laporan tersebut untuk mengecek visa dan paspornya. Atau bisa saja pihak aparat desa menghubungi yang punya rumah, sehingga kontrak dari WNA tersebut bisa diputuskan bila memang mengganggu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Imigrasi Nyatakan Peters Punya Izin Tinggal, Perbekel Minta Bule Pembuat Onar Diproses