TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Rudy Rachman (32), tersangka bandar narkoba jenis sabu seberat 8 Kg yang ditangkap anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di Apartmen Candiland Semarang tidak kooperatif kepada penyidik.
Jawaban dari mulutnya lebih banyak tidak tahu dan tidak kenal.
Rudy Rachman masuk ke Kota Semarang melalui bandara Ahmad Yani dari Banjarmasin menggunakan identitas palsu bernama M Malik.
Sebelum masuk ke Kota Semarang, polisi sudah mendapat informasi akan ada transaksi besar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo, langsung memerintahkan anggotanya mengumpulkan informasi detail.
Baca: PNS Magelang Tewas di Toilet Terminal Wonosobo, Diduga Sakit Jantung
Baca: Ini Impresi Jenny dan Lisa BlackPink saat Gunakan Galaxy A70
Selain itu, pengintaian mulai dilakukan di titik masuk Kota Semarang seperti bandara, pelabuhan, stasiun, terminal dan perbatasan kota.
Pengintaian juga dilakukan di hotel, apartemen, hingga rumah kos.
"Informasi itu masuk sekitar tanggal 25 Maret 2019," kata Yugo, Rabu (10/4/2019).
Polisi sudah memegang ciri-ciri fisik tersangka sebelum masuk ke Kota Semarang.
Berbekal informasi ciri-ciri fisik inilah polisi melakukan pengintaian di hampir seluruh titik keramaian di Kota Semarang.
Hingga akhirnya Rudy tiba di bandara Ahmad Yani Kota Semarang pada tanggal 31 Maret 2019.
Dia dijemput oleh rekannya yang belum diketahui identitasnya menuju apartemen Candiland Semarang.
Di apartemen ini, Rudy chek in kembali menggunakan identitas M Malik.
Meski hanya berbekal ciri fisik, polisi tak kehabisan akal. Mereka terus membuntuti siapapun yang memikiki ciri fisik seperti tersangka.