News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Penganiayaan Siswi SMP Pontianak Masuk Golongan Ringan, Ini Alasan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir menjenguk korban penganiayaan di RS Promedika, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolresta menegaskan untuk proses hukum kepada para pelaku tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Nasaruddin


TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - 
Berdasarkan fakta yang ada, termasuk hasil visum korban yang dikeluarkan rumah sakit, penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) termasuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, tiga tersangka penganiayaan siswi SMP Pontianak, Au (14) dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan. Atau tepatnya dilakukan diversi. Sehingga kita melakukan koordinasi dengan KPPAD," kata Kapolres. 

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan rumah sakit, maka tidak ada alasan pihaknya melakukan penahahan terhadap tersangka.

"Atas dasar apa harus kita tahan? Karena hasil visumnya juga mengatakan tadi. Tidak terjadi apa-apa," papar Kapolres.

M Anwar Nasir mengatakan, ada kronologis yang terlalu dilebih-lebihkan. 

"Tetapi fakta yang ada, boleh dikroscek langsung ke rumah sakit," katanya.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Penganiayaan di Pontianak, Bermula Viral di Sosmed hingga Fakta yang Terjadi

Kapolresta mengatakan, tiga tersangka sudah ditetapkan.

"Hasil penyelidikan terakhir kita akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, FZ alias LL (17), kemudian TR alias AR (17), serta yang ketiga NB alias EC (17)," kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Dirinya menuturkan ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan mereka.

"Dimana mereka mengaku telah melakukan penganiayaan tetapi tidak secara bersama-sama, mengeroyok seperti itu," katanya.

Muhammad Anwar Nasir melanjutkan, aksi ketiganya pun tidak bersama-sama.

"Yang melakukan pertama tersangka satunya, kemudian lanjut lagi tersangka kedua, kemudian ketiga," paparnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini