TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Kasus video mesum 2 kepala dinas selingkuh dalam proses penyelidikan pihak kepolisian saat ini.
Diketahui, 4 video hubungan intim 2 pejabat Pemda diduga menjadi skandal perselingkuhan 2 pejabat Pemda, antara Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Kota Pasuruan.
Ternyata, untuk 4 video mesum 2 pejabat Pemda dibongkar sang istri dan kemudian melaporkan kasus skandal perselingkuhan 2 pejabat Pemda tersebut ke polisi.
Dikutip dari SuryaMalang, perilaku dua Kepala Dinas di dua kabupaten/kota berbeda di Jawa Timur ini sungguh keterlaluan karena ketahuan berselingkuh lewat rekaman video porno dalam ponsel.
Baca: Cemburu Buta Terhadap Selingkuhan, Ferdinan Bunuh Pacar
Kepala Dinas di Bojonegoro (IS) dilaporkan karena selingkuh dengan seorang perempuan lain yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Pasuruan (NW) dengan bukti video porno perbuatan perselingkuhan mereka.
Perselingkuhan yang direkam dalam ponsel itu terbongkar ketika istri IS, TP (52) melihat sendiri rekaman video porno itu dari ponsel suaminya.
"Saya menemukan video porno (Antara IS dan NW) di Handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkap TP di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Melapor ke polisi
TP (52) melaporkan suaminya (IS) ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Titik mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Baca: Berikan Mahar Hingga Milyaran Rupiah, Kakek Tajuddin Justru Diselingkuhi Pasca 9 Bulan Menikah
Ia sendiri mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.
Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada April 2019.