News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak tuntut publik untuk meminta maaf.

"Terus saya merasa terancam di DM (Instagram), di WA (WhatsApp) dan segala yang terkait dengan saya, saya diancam," kata pelaku di balik masker yang menutup wajahnya itu.

"Di sini saya juga meyakini kalau Audrey tidak membuat omongan seperti ini atau mencampuri urusan saya, saya tidak akan pernah melakukan hal ini," katanya.

"Saya juga kesal dengan perilaku saya, sampai saya juga tidak bisa mengendalikan emosi saya," katanya menambahkan.

Dikatakan oleh pelaku, dirinya sudah sejak lama menyimpan rasa sakit hati terhadap Audrey.

"Emang ini masalahnya udah lama, tetapi saya memang sakit hatinya masih terasa, sampai almarhum (ayah) masih ada pun juga bapak saya juga pernah bilang 'sudah diamkan saja'," tutur pelaku.

Baca: Prabowo Sebut Indonesia Sedang Deindustrialisasi, Apa Kata Pengamat?

Baca: Aparat Copot Alat Peraga Kampanye Selama Masa Tenang

"Tapi sebagai anak, ya pasti ya di mana pun namanya orang tua pasti tetap menjaga, tapi sebagai anak (saya) juga sakit hati terhadap omongan Audrey ini," katanya menambahkan.

Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga mengungkapkan bahwa awal rasa sakit hatinya terjadi karena omongan Audrey.

"Yang saya ingat, dia ikut mencampuri urusan utang piutang kami, mamak saya dibilang memang suka pinjam uang," katanya menerangkan.

Ancaman hukuman untuk tiga pelaku

Polisi telah menetapkan penganiayaan terhadap Audrey masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Tiga siswi SMA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes M Anwar Nasir mengatakan, ketiga tersangka yang mengeroyok Audrey, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

"Tersangka satu FZ alias LL umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat. Yang kedua TR alias AR umur 17 tahun, pelajar dan beralamat di Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Kemudian yang ketiga NB alias EC umur 17 tahun juga, pelajar beralamat di Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Barat," kata Kombes M Anwar Nasir.

Menurut Kombes M Anwar Nasir, pelaku sudah mengakui perbuatannya, namun membantah beberapa hal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini