TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Di masa tenang kampanye, Bawaslu Kota Solo mengimbau kepada kantor partai untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di wilayahnya.
Hal tersebut diungkapkan Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Solo, Muhammad Muttaqin disela penurunan APK di kota Solo.
"Kalau di kantor partai semuanya harus bersih," katanya kalau di kantor partai masih ada APK atau bahan kampanye kita minta dimasukkan kedalam kantor," katanya Minggu (14/4/2019) siang.
Namun dirinya mengingatkan untuk atribut bendera partai masih bisa di pasang.
"Bendera partai di kantor partai kita perbolehkan, tapi selain itu semuanya harus bersih dari bahan kampanye," katanya.
Di hari pertama masa tenang kampanye, Bawaslu Kota Solo beserta petugas satpol PP langsung bergerak untuk melakukan penurunan APK di 5 kecamatan.