TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua Anak Baru Gede (ABG) karena kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang Siswa SD.
Mereka adalah MMH (18) dan MWS (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban, AZ adalah sepupu MWS.
Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan anak laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Korban melahirkan anak laki-laki dengan kondisi prematur," katanya kepada SURYA.co.id
Ia menjelaskan, dalam penyelidikan, korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.
Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut kepada Tribunjatim.com.
Awal Mula Kasus
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan.
Mereka adalah MWS (13) MMH (18). Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat menyetubuhi AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS. Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).
Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka. Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.
"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula dari kedua tersangka ini sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang didownload dan disimpan di handphone (hp) keduanya. Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.
Ia menjelaskan, pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban. Kata dia, korban ini tinggal di rumah orang tuanya MWS. Kepada orang tua tersangka MWS, korban ini.memanggil pak de dan bude.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya. Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orang tuanya terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.
Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.
Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut. Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.
Tapi, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka. Puncaknya, akhir tahun lalu.
Ia pun menerangkan, saat kedua orang tuanya lelap tertidur, tersangka memasuki kamar korban.
Di situ, tersangka memaksa korban berhubungan.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.
Ia masih mendalami, apa ada keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak berhubungan badan korban.
Secara umur, MWS jauh dibawah MMH. Tapi, mereka merupakan teman bermain.
Dijelaskannya, ini masih didalami lebih lanjut. Yang jelas, MMH ini juga mengajak AZ berhubungan badan.
AZ dan MMH ini memang bukan seorang pacar, tapi mereka teman dekat dan bisa disebut sebagai teman mesra. Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi - lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban kelepek - kelepek.
Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa. Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.
"Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.
Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.