TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sebanyak 10.477 surat suara rusak di bakar di halaman kantor KPU Gresik Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Selasa (17/4/2019) malam.
Surat suara tersebut dibakar agar tidak disalahgunakan.
Pembakaran surat suara rusak juga melibatkan beberapa pihak. Antara lain, Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik.
Sesuai data dari KPU Gresik, total surat suara yang rusak mencapai 10.477 lembar, terdiri dari 588 lembar kertas surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian sebanyak 3.115 lembar untuk pemilihan anggota DPR RI.
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah
Sedangkan surat suara yang rusak untuk DPD sebanyak 627 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 1.954 lembar dan DPRD Kabupaten Gresik sebanyak 4.193 lembar.
Kerusakan surat suara meliputi sobek dan kurang sempurna dalam cetakan dengan gradasi warna yang tidak sesuai, ditambah bercak warna, maupun komposisi cetakan warna.
Ketua KPU Gresik Ahmad Rony mengatakan pembakaran tersebut berdasarkan aturan KPU No 15/2018 yakni wajib memusnakan surat suara yang tidak memenuhi standar.
“Sebelumnya temuan surat suara rusak sudah kami laporkan, kemudian oleh KPU RI jumlah surat suara rusak itu diganti. Saat ini kami lakukan pembakaran,” ujarnya.
Sebagai gantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik sudah mendistribusikan surat suara pengganti ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, total pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Gresik mencapai 927.045 pemilih, rinciannya 465.833 pemilih laki-laki, dan 461.212 pemilih perempuan. Total TPS 3.654 tersebar di 18 kecamatan. (Willy Abraham)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPU Gresik Bakar Sebanyak 10.477 Surat Suara Rusak