TRIBUNNEWS.COM, MERANTI - Seorang pria diamankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Selatpanjang Barat karena hendak mencoblos dua kali pada Rabu (17/4/2019).
Kejadian itu berlangsung di TPS 16 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Setelah melalui pemeriksaan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti terungkap lelaki itu masih di bawah umur.
Orang tua beserta identitas yang dimiliki si anak menguatkan hal tersebut.
Diketahui anak itu ikut mencoblos menggunakan formulir C6 atau surat undangan memilih milik orang lain.
Keterangan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti menyebutkan, dari pengakuan anak tersebut dia mencoblos karena disuruh seseorang dan diberikan uang sebesar Rp 50.000.
Ada dua lembar C6 yang diberikan kepadanya, namun sampai saat ini belum diketahui atas nama siapa dan darimana surat itu diperoleh.
Dijelaskan ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kejadian tersebut berawal dari kecurigaan anggota KPPS saat anak berinisial AA akan mengambil surat suara di TPS 16.
Sebab pada jari anak itu terdapat bekas tinta tanda sudah mencoblos.
Baca: Soal Rumor akan Bajak Pemain Persib Bandung, Ini Penjelasan Mario Gomez yang Resmi Melatih Borneo FC
Awalnya terjadi perdebatan. Si anak tidak mengaku jika dirinya sudah mencoblos.
Namun setelah dibawa ke Kantor Lurah Barat dan diinterogasi pihak kepolisian, akhirnya dia mengakui jika sudah pernah mencoblos sebelumnya yakni di TPS 07.
Saat mencoblos di TPS 07, AA tidak mengalami kendala.
Padahal saat itu dia menggunakan undangan memilih (C6) milik orang lain.
Karena usaha pertamanya berhasil, dia kembali mencoba peruntungan untuk mencoblos kedua kalinya menggunakan C6 milik orang lain yang berbeda.
"Dari pengakuannya, AA mengaku jika dia disuruh oleh seseorang untuk memilih Paslon Presiden tertentu dan caleg DPRD dapil 1 Meranti," ungkap Syamsurizal.
Sesuai dengan aturan anak tersebut pada dasarnya belum bisa memiliki formulir C6 yang digunakan untuk memilih.
"Dia enggak punya hak pilih karena dia masih dibawah umur," ucapnya.
Syamsurizal menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan.
"Kita masih dalami kasus ini baik semua saksi-saksi, darimana dia dapat surat suaranya, siapa yang memberi," ungkapnya.
Kasus tersebut, saat ini masih dalam proses registrasi.
Jadi belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Walaupun demikian belum ada yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus ini.
Syamsurizal juga mengatakan anak tersebut juga sempat mencoblos pada satu TPS.
Namun terkait hal itu proses pemeriksaannya nantinya juga akan dilakukan terpisah.
"Kita akan periksa tersendiri terkait pencoblosan di sana. Pokoknya akan diproses." ujar dia. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan).
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bocah di Kepulauan Meranti Riau Mencoblos Dua Kali Saat Pemilu 2019, Ngaku Dibayar Rp 50.000