TRIBUNNEWS.COM -- Surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya beredar luas di media sosial.
Penasihat hukum Pemerintah Kabupaten Madina, Ridwan Rangkuti, membenarkan adanya surat permohonan Bupati Madina tersebut.
Menurutnya, sikap Dahlan tersebut dilatarbelakangi kekecewaan atas jumlah suara Jokowi-Ma'ruf pada pemilu 2019 di Madina yang tak sesuai harapan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi belum menerima surat pengunduran diri Dahlan.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Alasan pengunduran diri
Dalam keterangan resminya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo ( Jokowi) pada Pilpres 2019.
Menurutnya, Jokowi sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina.
Seperti diketahui, Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Baca: Iwan Meninggal dalam Perjalanan ke RSJ Malang, Keluarga Laporkan Dugaan Kesalahan Dosis Obat Bius
Baca: Jadi Sorotan, Begini Penampilan Aurel Hermansyah Saat Jadi Tukang Jamu, Sampai Dikasihani
Baca: Festival Crossborder Keerom 2019 Kampanyekan Pelestarian Satwa Langka
"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.
2. Surat Bupati Madina menjadi viral di media sosial
Dalam suratnya yang beredar luas, Bupati Dahlan menyebut Jokowi seharusnya dihormati dan didukung atas program dan kebijakan pemerintahannya yang membantu warga di Madina.
Namun pada kenyataannya, berdasar situs resmi KPU, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di Kabupaten Madina ternyata jeblok.
Kabupaten Madina justru menjadi lumbung suara bagi pasangan Prabowo-Sandi. Hingga 21 April pukul 12.00 WIB, suara yang masuk untuk Prabowo-Sandi sebanyak 22.589 suara, sedangkan Jokowi-Ma’ruf Amin hanya 5.201 suara.