TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua pria warga negara Tiongkok karena menyelundupkan 44 keping sisik tringgiling.
Dua Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kualanamu pada Sabtu (20/4/2019) lalu.
Kepala Seksi WIlayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Balai Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera Haluanto Ginting mengatakan, kedua WNA tersebut berinisial PF (33) dan XY (28) yang merupakan calon penumpang Air Asia dengan kode penerbangan AK 394-112 tujuan Kualanamu-Kuala Lumpur-Guangzhou tanggal 20 April 2019.
Keduanya mencoba menyeludupkan sisik teringgiling dengan menempatkan di beberapa tempat barang bawaan seperti dompet, saku baju, bantal, tas sandang, amplop angpao berwarna merah dan kaos kaki.
"Namun pada saat melewati mesin X-ray di Bandara Kualanamu, sisik teringgiling tersebut terdeteksi,"katanya kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Haluanto mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dari KPPBC Kualanamu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polda Sumut dan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita titipkan ke Polda Sumut,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Edward Hutapea menyatakan kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Baca: Dua Pembunuh Dufi yang Mayatnya Ditemukan dalam Drum Divonis Mati
Edward juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Petugas Bandara Kualanamu, KPPBC Kualanamu, dan BBKSDA Sumut serta seluruh instansi terkait yang telah mendukung kegiatan ini.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,"ujarnya.
DirTahti AKBP AE Hutabarat tidak mengangkat telpon dan membalas pesan singkat dari WhatsApp untuk mempertanyakan kebenaran dari dua WNA yang dititipkan di tahanan Polda Sumut.
Sebelumnya anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga tersangka perdagangan satwa secara ilegal.
Ketiga tersangka yakni MR (30) warga Jember, BPH (22) dan DD (26) warga Kabupaten Bondowoso.
Mereka ditangkap bersamaan dengan penangkapan komplotan jaringan perdagangan komodo.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, ketiga tersangka memperdagangkan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook.
Ketiganya menggunakan akun bernama Mild Bold Call, Baong Pet's, dan Vitty Sayankmamaselamanypa, untuk memperdagangkan satwa dilindungi tersebut dan menjualnya secara Cash on delivery (COD).
"Jalur perdagangan dan user yang membeli satwa ilegal ini masih dalam pegembangan penyidikan," ungkap Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
Adapun satwa yang dilindungi yang diamankan sebagai barang bukti, yakni 10 ekor berang-berang, lima ekor kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis), dan satu ekor Jelarang.
Baca: 4 Warung Lontong Kupang Terpopuler di Surabaya, Coba Kunjungi Warung Lontong Pak Woko
Selain itu, polisi juga menyita 7 ekor Lutung Budeng, 6 ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah, dan satu ekor Elang Bido.
Polisi juga menyita lima kandang kawat, 11 keranjang buah, dua kardus warna coklat, dua karung warna putih, satu ransel, dan empat ponsel yang digunakan tersangka untuk memasarkan satwa dilindungi di media sosial.
"Saat disita dua satwa dilindungi dalam kondisi mati yaitu dua ekor Lutung Budeng (Tranchypithecus Auratus)," ujar Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan. (Surya/Mohammad Romadoni/akb/tribun-medan.com)