News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluar dari Bale Kota, Budi Budiman Diduga Dibawa ke Jakarta

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (17/12/2018)

Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Belasan Petugas Berompi KPK Masuk Ruangan Wali Kota Tasikmalaya, Ada Apa?

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo yang membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah (tersangka)," kata dia kepada wartawan, Rabu (24/4/2019)

Masih belum diketahui kasus apa yang menjerat wali kota yang juga politikus PPP tersebut.

Namun, diduga kasus yang melibatkan Budi adalah kasus suap pengajuan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya.

Pasalnya, pada 14 Agustus 2018, Budi sempat dimintai keterangan KPK menjadi saksi atas kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Pada pertengahan Desember 2018, Budi juga menjadi saksi dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mantan Kepala Seksi Pengambangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf saat dikonfirmasi terkait penggeledahan di ruang wali kota oleh KPK, Rabu (24/4/2019) (tribunjabar/isep heri)

Ia mengakui pernah menitipkan dua proposal pengajuan anggaran pada Yaya Purnomo selaku pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Kedua proposal itu yakni ‎permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dan APBN-P Tahun Anggaran 2018‎.

Budi juga mengakui usulan proposal tersebut disampaikan secara tidak resmi kepada Yaya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).

Khusus untuk Yaya, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini