Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kasus perusakan kertas surat suara caleg DPRK Langsa dapil 1 di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini ditegaskan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc kepada Serambinews.com, disela memantau proses PSU di TPS 12 Gampong PB Blang Paseh, Kamis (25/4/2019).
"Saat ini tersangka MHS (65) petugas Linmas Gampong Paya Bujok Blang Paseh, masih ditahan di Mapolres Langsa setelah diserahkan oleh pihak Sentra Gakkumdu Kota Langsa, satu minggu lalu," katanya.
Ketika disinggung dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, seperti dugaan oknum caleg yang mengarahkan pelaku pengrusakan, AKBP Andy Hermawan SIk MSc, mengatakan bahwa hal ini juga sedang didalami oleh penyidik.
“Apabila nantinya ada indikasi keterlibatan pihak lain, kami memastikan akan memprosesnya sesuai hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Panwaslih Aceh, Marini, Jumat (19/4/2019) menyebutkan, petugas Linmas yang kedapatan merusak kertas suara pada salah satu TPS di Kota Langsa, mengaku sebagai tim sukses salah satu caleg dari partai berbasis nasional (parnas).
Baca: Caleg Stres Gagal Raih Kursi Nekat Bakar Surat Suara Pemilu 2019 Terjadi di Beberapa Daerah Ini
Kasus tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 12 Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota.
"Pelaku merupakan petugas Linmas di TPS 12 Gampong Blang Pase," katanya.
Menurut Marini, petugas Linmas tersebut ikut membuka dan memegangi surat suara saat dilakukan penghitungan suara.
"Petugas Linmas itu merusak surat suara menggunakan ring cincin yang dibuat khusus dari gantungan kunci yang dipakai di jarinya," ungkap Marini.
Disebutkan, ada sembilan surat suara yang berhasil dicoblos ulang oleh petugas Linmas tersebut yang mengakibatkan lima surat suara DPRK rusak, tiga surat suara dianggap sah tetapi menghilangkan suara caleg lain.
"Satu surat suara lagi juga dianggap sah, karena dicoblos di partai yang sama, meski dilakukan pada nama caleg," ujar Marini.
Saat diklarifikasi, petugas Linmas itu pun mengakui perbuatannya dan mengaku merupakan tim sukses salah satu caleg dari partai nasional.
Baca: Rekap Suara Gagal Diantar ke KIP Aceh Singkil, Ini Pemicunya
Video terntang pengrusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota di TPS 12 ini juga beredar di facebook dan dilihat ratusan pengguna medsos FB.
Dalam video berdurasi dua menit ini, menunjukkan seorang saksi dari salah satu calon DPRK, memperlihatkan barang bukti cincin kawat yang digunakan oknum Linmas itu untuk merusak kertas surat suara calon DPRK Dapil Langsa Kota.
Informasi beredar, pengerusakan kertas surat suara DPRK Dapil Langsa Kota ini dilakukan diduga bertujuan agar kertas surat suara yang telah dicoblos pemilih rusak, atau menjadi tidak sah.
Sehingga mengurangi jumlah perolehan suara caleg lainnya dan memberi keuntungan bagi salah satu caleg.
Namun belum diketahui, nama caleg dan partainya, yang mengarahkan petugas linmas itu merusak surat suara tersebut.