“Sudah ada rencana yang tua-tua nikahnya bentuk tradisi akan ada pemutihan. Jadi rencananya akan ada pernikahan massal di sini. Baru koordinasi dengan Disdukcapil bagaimana untuk mekanismenya baru diatur nanti,” katanya.
Pengamat sekaligus peneliti Sedulur Sikep, Moh Rosyid berujar, pencatatan nikah bagi Sedulur Sikep sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Maka, ke depan bagi penganutnya ketika hendak menikah bisa tercatat secara sah.
Posisi mereka sebagai warga negara yang notabene penghayat kepercayaan statusnya sudah setara dengan penganut agama lain.
“Bagi yang hendak mencatatkan pernikahannya silakan, bagi penganut Sikep yang tidak ingin mencatatkan pernikahannya juga silakan. Masing-masing punya cara pandang, yang penting jangan saling cemooh,” katanya. (*)
Baca tanpa iklan